Peraturan Daerah No. 15/2014
Diubah Oleh
Peraturan Daerah (PERDA) No. 2/2016

RIWAYAT PERUBAHAN :

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambahkan 2 (dua) huruf, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

 

  1. Penyertaan modal pada PDAM bertujuan untuk:
    1. meningkatkan kinerja keuangan PDAM (likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas);
    2. meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat;
    3. investasi secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali;
    4. mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan
    5. memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
    6. penyelesaian Piutang Negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah;
    7. pelunasan piutang negara pada PDAM kepada Pemerintah Pusat, dengan cara Hibah Non Kas kepada Pemerintah Daerah;
  2. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.

 

Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

  1. Besaran penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Bungo sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditetapkan sebesar Rp.55.948.495.742,97 (Lima puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh dua koma sembilan puluh tujuh rupiah) dengan perincian:
    1. Sebesar Rp.49.904.880.715,24 (empat puluh sembilan milyar sembilan ratus empat juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus lima belas koma dua puluh empat rupiah), merupakan penyertaan modal non kas.
    2. Sebesar Rp.6.043.615.027,73 (enam milyar empat puluh tiga juta enam ratus lima belas ribu dua puluh tujuh koma tujuh puluh tiga ribu rupiah) merupakan penyertaan modal kas.
  2. Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan mulai tahun anggaran 2014.
  3. Penyertaan modal pada PDAM ditetapkan dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD dan untuk tahun pertama ditetapkan sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
  4. Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.